Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan wewenang OJK diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas dan wewenang OJK diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan undang-undang tersebut, maka sebagian dari tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank dialihkan ke OJK. Tentukan benar atau salah pernyataan berikut terkait tugas serta wewenang BI dan OJK!

Pernyataan

A. BI mengatur perbankan secara makro melalui undang-undang yang berdampak terhadap kestabilan moneter.

B. Nasabah yang mengeluh terhadap pelayanan terkait Industri keuangan dapat melaporkannya ke OJK, bukan ke BI.

C. BI mengatur perbankan secara langsung dalam konteks mikro melalui kegiatan pengawasan dan pengaturan yang diatur dalam undang-undang.

D. OJK secara keseluruhan mengambil alih pengaturan terhadap perbankan dan IKNB termasuk membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.

E. BI dan OJK dapat saling koordinasi membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan agar tercapai kesamaan persepsi.

Pembahasan:

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tugas dan wewenang OJK diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"