Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut.
1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
4) Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
5) Melaksanakan penjaminan simpanan.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor ....
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor:
1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
Post a Comment for "Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan."