Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada salah satu usaha perusahaan pegadaian. Pemberian
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada salah satu usaha perusahaan pegadaian. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya izin usaha perusahaan pegadaian, maka perusahaan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan teks tersebut, OJK telah melaksanakan wewenangnya dalam melaksanakan tugas yaitu ....
Jawab:
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada salah satu usaha perusahaan pegadaian. Pemberian"