Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan pengertian kebudayaan berdasarkan Pasal 32 UUD 1945! Bagaimana analisisnya

Jelaskan pengertian kebudayaan berdasarkan Pasal 32 UUD 1945! Bagaimana analisisnya?

Jawab:

Pasal 32 UUD 1945 menyatakan bahwa kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai hasil usaha budaya rakyat Indonesia. Apabila dianalisis makna pasal ini, dapat kita pahami bahwa kebudayaan bangsa adalah kebudayaan nasional sebagai hasil usaha seluruh rakyat Indonesia Apabila digambarkan secara lebih rinci, kebudayaan nasional merupakan:

a. Karya warga negara Indonesia, termasuk juga karya orang-orang zaman dahulu dari berbagai daerah di tanah air.

b. Hasil karya warga negara Indonesia yang oleh kebanyakan orang Indonesia dirasakan memiliki nilai yang tinggi, sehingga menjadi kebanggaan. Oleh sebab itu, mereka bersedia mengidentifikasikan diri dengan unsur kebudayaan tersebut.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan pengertian kebudayaan berdasarkan Pasal 32 UUD 1945! Bagaimana analisisnya"