Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.

Identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum!

Jawab:

Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"