Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh ….

    A.   Prof. E.M. Meyers

    B.    J.C.T. Simorangkir

    C.    Hugo de Groot

    D.   Prof. Soebekti, S.H.

    E.    Notohamidjojo

Pembahasan:

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Soebekti, S.H.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan"