PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil
PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil sebesar Rp35.500.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B sebesar ….
A. Rp4.615.000,00
B. Rp4.260.000,00
C. Rp3.905.000,00
D. Rp3.505.000,00
E. Rp3.550.000,00
Pembahasan:
PPN terutang = 11% × Rp35.500.000,00 = Rp3.905.000,00
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil"