Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil

PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil sebesar Rp35.500.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B sebesar ….

    A.   Rp4.615.000,00 

    B.    Rp4.260.000,00

    C.    Rp3.905.000,00

    D.   Rp3.505.000,00

    E.    Rp3.550.000,00

Pembahasan:

PPN terutang = 11% × Rp35.500.000,00 = Rp3.905.000,00

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil"