Perhatikan wewenang penegak hukum berikut! 1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
Perhatikan wewenang penegak hukum berikut!
1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap.
2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
3) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
Wewenang-wewenang tersebut dimiliki oleh ….
A. jaksa
B. advokat
C. hakim
D. pengacara
E. polisi
Pembahasan:
Wewenang-wewenang tersebut dimiliki oleh jaksa.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Perhatikan wewenang penegak hukum berikut! 1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan"