Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus.
Perhatikan hal-hal berikut!
1) Zakat dan sumbangan.
2) Gaji, upah, dan bonus.
3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.
4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.
5) Warisan
Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor:
2) Gaji, upah, dan bonus.
3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.
4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus."