Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2
Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 600 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar Pak Satria jika NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00!
Jawab:
NJKP:
40% (Rp1.360.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp540.000.000,00
PBB:
0,5% × Rp540.000.000,00 = Rp2.700.000,00
Jadi besarnya PBB yang harus dibayar Pak Satria jika NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00 adalah Rp2.700.000,00.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
1 comment for "Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2"