Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2

Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 600 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar Pak Satria jika NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00!

Jawab: 

NJKP:

40% (Rp1.360.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp540.000.000,00

PBB:

0,5% × Rp540.000.000,00 = Rp2.700.000,00

Jadi besarnya PBB yang harus dibayar Pak Satria jika NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00 adalah Rp2.700.000,00.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

1 comment for "Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2"

Anonymous February 7, 2023 at 9:48 PM Delete Comment
tidak salah kah kak?, 40% itu bukannya buat NJOP ya?, kalau 1.360.000.000,00 - 10.000.000 itu bukannya NJOP untuk penghitungan PBB ya?, dan kalau NJOP untuk penghitungan PBB itu pakai yang 20% bukan yang 40% kak, mohon koreksinya🙏