Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Luas bangunan 300 m2
Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Luas bangunan 300 m2 dengan harga jual Rp1.200.000,00/m2. Jika nilai objek pajak tidak kena pajak daerah tersebut Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,15%, tentukan PBB yang harus dibayar Pak Pras!
Jawab:
Nilai jual objek pajak (NJOP)
NJKP = 40%(Rp1.060.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp420.000.000,00
PBB = 0,5% × Rp420.000.000,00 = Rp2.100.000,00
Jadi, PBB terutang Pak Pras sebesar Rp2.100.000,00.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
1 comment for "Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Luas bangunan 300 m2"