Pak Parno memiliki tanah seluas 650 m2 dengan nilai jual Rp700.000,00/m², sedangkan luas
Pak Parno memiliki tanah seluas 650 m2 dengan nilai jual Rp700.000,00/m², sedangkan luas bangunan 500 m² dengan nilai jual Rp825.000,00/m². Jika NJOPTKP Rp12.000.000,00, maka besarnya PBB yang harus dibayar Pak Parno setiap tahun adalah ....
A. Rp288.500,00
B. Rp455.200,00
C. Rp855.500,00
D. Rp4.277.500,00
E. Rp5.772.000,00
Pembahasan:
NJKP = 20% × (Rp867.500.000,00 – Rp12.000.000,00) = Rp171.100.000,00
PBB = 0,5% × Rp171.000.000,00 = Rp855.500,00
Jadi besarnya PBB yang harus dibayar Pak Parno setiap tahun adalah Rp855.500,00.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pak Parno memiliki tanah seluas 650 m2 dengan nilai jual Rp700.000,00/m², sedangkan luas"