Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut ….
A. tarif pajak
B. subjek pajak
C. objek pajak
D. fungsi pajak
E. syarat pajak
Pembahasan:
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut subjek pajak.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk"