Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan,

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh ….

   A.   Immanuel Kant

   B.    Van Kant

   C.    Hugo de Groot

   D.   Saidjo, S.H.

   E.    J.C.T. Simorangkir

Pembahasan:

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh Van Kant.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan,"