Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya

Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya ....

    A. diterima

    B. sah

    C. mubah

    D. batal

    E. rusak

Pembahasan:

Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.

Jawaban: D

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya"