Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014
Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014!
Jawab:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014"