Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014

Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014!

Jawab:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014"