Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas
Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas dendam, maka hukum nikahnya adalah ….
A. boleh
B. sunah
C. makruh
D. wajib
E. haram
Pembahasan:
Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas dendam, maka hukum nikahnya adalah haram.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas"