Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah
Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian, hal tersebut diatur dalam ….
A. pasal 177
B. pasal 179
C. pasal 180
D. pasal 176
E. pasal 178
Pembahasan:
Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian, hal tersebut diatur dalam pasal 177.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah"