Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah

Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian, hal tersebut diatur dalam ….

    A. pasal 177

    B. pasal 179

    C. pasal 180

    D. pasal 176

    E. pasal 178

Pembahasan:

Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian, hal tersebut diatur dalam pasal 177.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah"