Pernikahan berstatus sah jika ada walinya. Berikut orang yang sah menjadi wali pengantin wanita, kecuali
Pernikahan berstatus sah jika ada walinya. Berikut orang yang sah menjadi wali pengantin wanita, kecuali ….
A. bapak pengantin wanita
B. saudara laki-laki sebapak
C. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita
D. kakek mempelai wanita
E. anak laki-laki dari saudara sebapak
Pembahasan:
Orang yang tidak sah menjadi wali pengantin wanita adalah saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pernikahan berstatus sah jika ada walinya. Berikut orang yang sah menjadi wali pengantin wanita, kecuali"