Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila
Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila ….
A. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apa pun
B. karena kebutuhan biologis
C. kedua orang tua sudah menyetujuinya
D. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri
E. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah
Pembahasan:
Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila"