Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap . . . .

    a.    lautan di wilayahnya

    b.    udara di atas wilayahnya

    c.    daratan di wilayahnya

    d.    kepulauan di wilayahnya

    e.    perairan di wilayahnya

Pembahasan:

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap udara di atas wilayahnya.

Jawaban: b

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki "