Jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah
Jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah ....
A. kakek dari ibu
B. kakak
C. ayah tiri
D. paman dari ayah
E. kakek dari ayah
Pembahasan:
Jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah kakek dari ayah.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah"