Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban
Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban-kewajibannya disebut ….
A. harta warisan
B. pewaris
C. ahli waris
D. wasiat amanat
E. haqqun maurus
Pembahasan:
Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban-kewajibannya disebut harta warisan.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban"