Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban

Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban-kewajibannya disebut ….

    A. harta warisan

    B. pewaris

    C. ahli waris

    D. wasiat amanat 

    E. haqqun maurus

Pembahasan:

Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban-kewajibannya disebut harta warisan.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban"