Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada

Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada ….

    A. anggaran dasar

    B. Al-Qur'an dan hadis

    C. pedoman organisasi

    D. aturan

    E. kesepakatan bersama

Pembahasan:

Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada kesepakatan bersama.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada"