Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada
Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada ….
A. anggaran dasar
B. Al-Qur'an dan hadis
C. pedoman organisasi
D. aturan
E. kesepakatan bersama
Pembahasan:
Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada kesepakatan bersama.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu yang dimusyawarahkan, hendaknya kembali kepada"