Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara yang ada. Salah salunya adalah kekuasaan eksaminatif. Terangkan mengenai kekuasaan tersebut!
Jawab:
Kekuasaan eksaminatif atau disebut juga kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Post a Comment for "Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara"