Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa ….
A. kekuasaan hakim di atas kekuasaan lembaga lain
B. hakim bebas memberi putusan terhadap terdakwa
C. hakim adalah lembaga penegak keadilan yang tunduk pada perintah pejabat tinggi
D. hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara
E. hakim wajib meminta pertimbangan presiden selaku kepala negara dalam memutuskan perkara
Pembahasan:
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara.
Post a Comment for "Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka"