Tunjukkan ciri-ciri hukum perdata
Tunjukkan ciri-ciri hukum perdata!
Jawab:
a. Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
b. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
c. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
d. Korban berlaku sebagai penggugat.
e. Tersangka berlaku sebagai tergugat.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Tunjukkan ciri-ciri hukum perdata"