Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan kewenangan pengadilan HAM

Kemukakan kewenangan pengadilan HAM!

Jawab:

Kewenangan pengadilan HAM adalah sebagai berikut.

  a. Mengadili dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.

  b. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

  c. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kemukakan kewenangan pengadilan HAM"