Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan kewenangan komnas HAM untuk menjalankan fungsi mediasi

Kemukakan kewenangan komnas HAM untuk menjalankan fungsi mediasi!

Jawab:

Berikut kewenangan komnas HAM untuk menjalankan fungsi mediasi.

a. Perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

b. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

c. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kemukakan kewenangan komnas HAM untuk menjalankan fungsi mediasi"