Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari
Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ….
A. keadilan
B. ketertiban
C. good government
D. supremasi hukum
E. penegakan hukum
Pembahasan:
Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.
Jawaban : D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari"