Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat

Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat!

Jawab:

Hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat tertuang dalam Pasal 28. Bunyi pasal tersebut adalah "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Dalam pasal tersebut terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat"