Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama
Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama!
Jawab:
Hak warga negara atas kebebasan beragama ada di Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama"