Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama

Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama!

Jawab:

Hak warga negara atas kebebasan beragama ada di Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama"