Siapakah yang dimaksud warga negara menurut UUD NRI Tahun 1945
Siapakah yang dimaksud warga negara menurut UUD NRI Tahun 1945?
Jawab:
Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang lain yang:
a. bertempat tinggal di Indonesia;
b. mengakui Indonesia sebagai tanah airnya;
c. bersikap setia kepada negara Republik Indonesia;
d. disahkan dengan undang-undang.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Siapakah yang dimaksud warga negara menurut UUD NRI Tahun 1945"