Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum

Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum!

Jawab:

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

   a) Adanya perlindungan dari pemerintahan kepada warganya. 

   b) Jaminan kepastian hukum 

   c) Berkaitan dengan hak-hak warga negara 

   d) Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum"