Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum
Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum!
Jawab:
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a) Adanya perlindungan dari pemerintahan kepada warganya.
b) Jaminan kepastian hukum
c) Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d) Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum"