Sebutkan dan jelaskan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum
Sebutkan dan jelaskan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum!
Jawab:
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut
a. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b. Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
c. Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
d. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” papar Azis kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Post a Comment for "Sebutkan dan jelaskan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum"