Presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok
Presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR. Wewenang presiden tersebut dinamakan ....
A. Grasi
B. Abolisi
C. Amnesti
D. Rehabilitasi
E. Prerogratif
Pembahasan:
Wewenang presiden tersebut dinamakan Amnesti.
Jawaban : C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok"