Peraturan Daerah disusun dan disepakati bersama oleh
Peraturan Daerah disusun dan disepakati bersama oleh ....
A. DPRD dan DPD
B. DPRD dan DPR
C. Kepala Daerah dan DPRD
D. Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri
E. Kepala Daerah dan Presiden
Pembahasan:
Peraturan Daerah disusun dan disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Jawaban : C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Peraturan Daerah disusun dan disepakati bersama oleh "