Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya ….

    A.    Antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja

    B.    Kekuasaan pemerintah sejalan dengan keinginan kerja

    C.    Antara lembaga eskekutif dengan legislative tidak ada hubungan kerja

    D.    Antarlembaga negara dalam melaksanakan tugas tidak ada hubungan kerja

    E.    Presiden dan DPR bekerja sama dalam menetapkan undang-undang

Pembahasan:

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja.

Jawaban : A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut"