Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, di mana kekuasaan

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, di mana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan ….

     A.    Konstitutif

     B.    Legislatif

     C.    Federatif

     D.    Yudikatif

     E.    Eksaminatif

Pembahasan:

Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan legislatif.

Jawaban : B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, di mana kekuasaan"