Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat
Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari ....
A. DPR dan MPR
B. DPR dan DPD
C. DPR dan DPRD
D. DPD dan DPRD
E. DPRD I dan DPRD II
Pembahasan:
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Jadi menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari DPR dan DPRD.
Jawaban : C
Post a Comment for "Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat"