Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967, pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan

Melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967, pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan Lemrenas dan MIPI. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan MPRS Nomor 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kemukakan tugas pokok LIPI!

Jawab:

Berikut tugas pokok LIPI.

   a. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

   b. Mencari kebenaran ilmiah, yaitu kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian, serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

   c. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967, pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan"