Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah ….

    A.    Menteri Keuangan RI

    B.    Dewan Perwakilan Daerah

    C.    Dewan Perwakilan Rakyat

    D.    Gubernur Bank Indonesia

    E.    Badan Pemeriksa Keuangan

Pembahasan:

Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPN).

Jawaban : E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"