Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945!
Jawab:
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945"