Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945!

Jawab:

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945"