Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut
Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut ….
A. vonis
B. yurispridensi
C. oportunitas
D. legalitas
E. doktrin
Pembahasan:
Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut vonis.
Jawaban : A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut"