Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara
Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan? Jelaskan!
Jawab:
Ya ada. Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing
Post a Comment for "Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara"