Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara

Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan? Jelaskan!

Jawab:

Ya ada. Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional  batas  wilayah  Indonesia  di  tengah  potensi  perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing 

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatakan Indonesia adalah negara"