Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!
Jawab:
Sebagai kepala pemerintahan presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan antara lain sebagai berikut.
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
b. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang
d. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal kegentingan yang memaksa
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.
g. Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.
h. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Post a Comment for "Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan"