Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!

Jawab:

Sebagai kepala pemerintahan presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan antara lain sebagai berikut.

   a.     Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

   b.     Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

   c.     Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang

   d.     Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal kegentingan yang memaksa

    e.     Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

    f.      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

    g.     Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.

    h.     Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Identifikasi kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan"