Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai ....
A. dekonsentrasi
B. desentralisasi
C. devolusi
D. otonomi daerah
E. otonomi khusus
Pembahasan:
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai otonomi daerah.
Jawaban : D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan"