Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai ....

     A.   dekonsentrasi

     B.    desentralisasi

     C.    devolusi

     D.   otonomi daerah

     E.    otonomi khusus

Pembahasan:

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai otonomi daerah.

Jawaban : D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan"