Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dua nilai dasar. Sebut dan jelaskan
Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dua nilai dasar. Sebut dan jelaskan!
Jawab:
Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat) yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dua nilai dasar. Sebut dan jelaskan"