Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan

Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan. Sedangkan tujuan utamanya adalah ....

   A.   meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya

   B.    meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM

   C.    mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berselisih

   D.   menyebarluaskan wawasan mengenai manusia kepada hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia

   E.    mengamati dan menyusun laporan hasil pengamatan

Pembahasan:

Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan. Sedangkan tujuan utamanya adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya.

Jawaban : A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan"