Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan
Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan. Sedangkan tujuan utamanya adalah ....
A. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya
B. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM
C. mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berselisih
D. menyebarluaskan wawasan mengenai manusia kepada hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
E. mengamati dan menyusun laporan hasil pengamatan
Pembahasan:
Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan. Sedangkan tujuan utamanya adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya.
Jawaban : A
Post a Comment for "Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan mengamati pelaksanaan"