Bagaimana cara warga Negara mendapatkan naturalisasi istimewa
Bagaimana cara warga Negara mendapatkan naturalisasi istimewa?
Jawab:
Naturalisasi istimewa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum berusia lima tahun meskipun telah secara sah diangkat sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Post a Comment for "Bagaimana cara warga Negara mendapatkan naturalisasi istimewa"